PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar
dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social
responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu
benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam
artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan
dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.
itu, dalam
bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya.
Oleh karena biaya serendah-rendahnya.
2.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan
dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan
yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Perkembangan Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens
(2000):
1. Situasi Dahulu
Pada awal
sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan
Tahun 1960-an ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and
Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS
Tahun
1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah
etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat
atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa
Tahun
1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Globa
Tahun
1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah
dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu:
1. Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang
moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
Berikut
Contoh-contoh Kasus Etika dalam Berbisnis
1. Yogyakarta
Rabu, 19 Desember 2007 Bisnis
Rabu, 19 Desember 2007 Bisnis
Praktik Tak
Beretika Semakin Mengkhawatirkan Yogyakarta, Kompas - Praktik bisnis tak
beretika di Yogyakarta semakin mengkhawatirkan, terutama di bidang pendidikan,
keuangan, dan bisnis properti. Tiap pengusaha diharapkan bisa secara sadar
melaksanakan bisnis beretika, sedangkan masyarakat serta pemerintah harus terus
mengawal.
"Catatan
akhir tahun untuk bidang pendidikan, keuangan, dan bisnis properti sangat
buruk. Kami juga terus menyoroti bisnis tak beretika di bidang perdagangan dan
kesehatan," ujar Ketua Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY Budi Wahyuni,
Selasa (18/12).
Di bidang
pendidikan, masih terjadi praktik pendidikan tak beretika, seperti jual beli
ijazah dan gelar. Beberapa lembaga pendidikan juga menawarkan iming-iming lulus
langsung kerja tanpa kejelasan sistem perkuliahan. "Cenderung semakin
kreatif untuk tidak beretika, padahal di tengah kota pendidikan," ujarnya.
Pengaduan
pelanggaran prinsip bisnis beretika di bidang properti juga terus mengalir,
antara lain menyangkut perizinan dan kualitas konstruksi. Penipuan berkedok
investasi banyak dijumpai.
Saat ini LOS
sedang memproses praktik bisnis tidak beretika pada outsourcing penyedia
satpam. Beberapa pengaduan yang masuk ke LOS menyebutkan, para satpam
diperkirakan tak memperoleh pelatihan dan pendidikan standar satpam. Padahal,
mereka dikenai biaya pelatihan yang biasanya dilimpahkan ke lembaga kepolisian.
Ketika
berlatih di Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, misalnya, para satpam hanya
diajari tentang baris-berbaris selama dua hari. Seusai pelatihan, mereka juga
tak memperoleh sertifikat. "Sehingga terjadi kebingungan apakah sudah
dianggap selesai mengikuti pelatihan satpam ketika keluar dari
outsourcing," ungkap Budi.
Meski upah
minimum provinsi dipenuhi, satpam juga mengeluh tidak adanya uang lembur ketika
bekerja pada hari libur. Bisnis tak beretika di kalangan outsourcing satpam
terjadi di banyak tempat dan menimpa lebih dari 600 satpam.
Berdasarkan
pengaduan yang masuk, LOS akan mengundang pihak- pihak terkait untuk memberikan
keterangan. Penelusuran tentang kejelasan masalah juga akan terus dilakukan.
"Tak beretika karena tidak ada transparansi," tutur Budi. (WKM)
2. Etika
bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis
yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa
depan.
Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan The TELKOM Way
(“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari setiap
karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku
karyawan.
Konsep dasar itu “Committed to You” (Committed 2 U).
Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan konsumen,
pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu, kelima
langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan,
menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan
penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian
kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan
cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM.
Etika Bisnis TELKOM terdiri dari beberapa ketentuan
yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap professional, jujur, adil
dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh stakeholder (pelanggan,
mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta masyarakat).
Etika Bisnis TELKOM juga menekankan komitmen untuk
mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan usaha milik negara
dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di Indonesia, TELKOM harus
menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan pemerintah sebagai
pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini penting dalam upaya
menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi pemegang saham minoritas.
Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis TELKOM,
manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai
pentingnya praktik-praktik etika bisnis. Hal itu dilakukan melalui proses
Silaturahmi Patriot 135 yang diselenggarakan setiap hari Rabu selama 30 menit
yang dipimpin dan diawasi oleh tiap kepala unit dan dilaporkan kepada
Direktorat Human Capital & General Affair pada tanggal 5 setiap bulannya.
Selain etika bisnis di atas, TELKOM juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk
meminimalisir risiko dari kesepakatan yang tidak wajar dan fraud melalui
penerbitan peraturan yang melarang gratifikasi, kebijakan whistleblower dan kebijakan
anti-fraud.
Kebijakan Larangan Gratifikasi
TELKOM telah menerapkan kebijakan yang berlaku bagi
seluruh karyawan dan termasuk manajemen yang melarang pemberian atau penerimaan
uang, barang, fasilitas atau pemberian dalam bentuk apapun yang tidak patut,
termasuk parsel kepada atau dari pejabat pemerintah, rekanan kerja, mitra
bisnis atau pihak lain yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai pejabat senior
maupun sebagai seorang karyawan TELKOM.
Kebijakan Anti-Fraud Direksi berkomitmen untuk
mencegah terjadinya penyimpangan melalui struktur pengelolaan secara terpadu
dan pengendalian internal yang efektif mulai dari level entitas hingga proses
transaksional.
Manajemen secara rutin melakukan upaya bersama dengan
unit-unit bisnis untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan secara
berkesinambungan memperbaiki kebijakan yang tengah berlangsung dan proses
bisnis.
3. Sebuah
perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada
pihak perusahaan kontraktor tersebut.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor
menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan
pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan.
Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah
mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang
telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.
1. ETIKA BISNIS DI BIDANG PEMASARAN
Pengertian Promosi
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan Promosi di antaranya adalah:
1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit
3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5. Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
Beberapa
cara untuk melakukan promosi adalah:
1. Melalui e-mail
2. Melalui sms
3. Melalui pembicaraan
4. Melalui iklan
5. Dll.
1. Melalui e-mail
2. Melalui sms
3. Melalui pembicaraan
4. Melalui iklan
5. Dll.
Etika
Pemasaran dalam konteks promosi :
a) Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
b) Sebagai sarana untuk membangun image positif.
c) Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
d) Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
e) Tidak mengecewakan konsumen.
a) Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
b) Sebagai sarana untuk membangun image positif.
c) Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
d) Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
e) Tidak mengecewakan konsumen.
Dalam setiap produk harus dilakukan
promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan
cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat
pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang
yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan
etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta
tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam
berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi.
Cara-Cara Melakukan Promosi Dengan Etika Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
(Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3. Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4. Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan Konsep “Pembangunan
Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6. Menghindari Sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
7. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya
antar Golongan
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
9. Konsekuen dan Konsisten dengan
Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
11. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
2. ETIKA BISNIS DALAM
MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan dalam konteks
pembahasan ini adalah berhubungan dengan penganggaran. Anggaran adalah suatu
rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan bank
yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter yang berlaku untuk jangka waktu
tertentu di masa mendatang. Anggaran berkaitan dengan manajemen keuangan yang
berkaitan dengan waktu realisasi, maka biasanya disebut dengan rencana keuangan
(budgetting). Rencana keuangan adalah rencana keuangan lembaga bisnis
yang merupakan terjemahan program kerja lembaga bisnis ke dalam sasaran-sasaran
(target) keuangan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Penganggaran budgetting merupakan
proses yang mencakup :
1.Penyusunan rencana kerja lengkap
untuk setiap jenis tingkat kegiatan dan setiap jenis tingkat kegiatan yang ada
pada suatu lembaga.
2.Penentuan rencana kerja dalam bentuk
mata uang dan kesatuan kuantitatif lainnya, dilakukan melalui sistematika dan
logika yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.Rencana kerja masing-masing dari
setiap kesatuan usaha, satu sama lain atau secara keseluruhan, harus dapat
berjalan dengan serasi.
4.Penyusunan rencana kerja perlu
adanya partisipasi dari seluruh tingkatan manajemen sehinngga pelaksanaan
anggaran merupakan tanggung jawab seluruh anggota manajemen.
5.Anggaran merupakan alat koordinasi
yang ampuh bagi Top Manajer dalam mengelola bank, dalam rangka mencapai rencana
yang telah ditetapkan.
6.Anggaran merupakan alat pengukur
tingkat keberhasilan pelaksanaan rencana kerja, sekaligus dipakai sebagai alat
evaluasi dan penetapan tindak lanjut.
7.Anggaran merupakan alat pengawas dan
pengendalian jalannya bisnis.
Penganggaran merupakan
langkah-langkah yang menjadi dasar bagi penetapan strategi bisnis. Penganggaran
merupakan perencanaan strategi unit bisnis, terlebih lagi adalah berkaitan
dengan masalah keuangan lembaga bisnis.
Manfaat dan Keuntungan Budgetting :
Dengan memahami kaidah-kaidah dasar perencanaan
keuangan, pengelola bank dapat menetapkan sasaran pengembangan yang diinginkan,
melaksanakan, mengendalikan dan secara tekun dan taat untuk mencapainya.
Keuntungan Budgetting yang lebih spesifik antara lain :
1. Merangsang atau memaksa
pertimbangan-pertimbangan mengenai kebijakan dasar manajemen.
2. Membutuhkan organisasi yang mantap,
pembagian tanggung jawab yang jelas dan tetap pada tiap bagian manajemen.
3. Mendorong anggota manajemen untuk
ikut serta dalam penetapan tujuan bersama dan tempat untuk komunikasi berkala
antar pengurus.
4. Mendorong semua bagian manajemen
untuk membuat rencana yang sesuai dengan bagian lain.
5. Mengharuskan untuk pemakaian tenaga
kerja, fasilitas dan modal yang paling ekonomis.
Kaidah Dasar Perencanaan
Sebagaimana kaidah umum yang berlaku, sasaran
perencanaan keuangan perlu memperhatikan dan me
ngindahkan nilai-nilai sebagai berikut :
1. Sesuai kemampuan (Realistis)
Dalam
merencanakan harus didasarkan pada kemampuan dan pengalaman yang dimiliki,
sehingga sasaran yang ditetapkan tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
2. Dirumuskan dengan jelas
Sasaran
perlu dirumuskan dengan jelas, sehingga pelaksanaan dan pengendaliannya akan
menjadi lebih mudah.
3. Dapat diukur hasilnya
Sasaran yang
ditetapkan akan menjadi acuan tindakan pelaksanaan dan pengendaliannya dari
waktu ke waktu, sehingga ukurannya dibuat dalam kuantitatif
.
4. Ada kerangka waktu yang jelas
Mengukur
hasil atau pencapaian hasil suatu usaha akan terikat pada jumlah dan waktu.
Pembatasan Penganggaran melibatkan waktu yang akan
datang, sehingga diperlukan batasan-batasan atau asumsi :
1. Budgetting didasarkan pada
taksiran-taksiran (estimasi)
2. Budgetting harus disesuaikan
terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi.
3. Budgetting tidak menggantikan
manajemen dan administrasi tetapi merupakan alat bantu untuk pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi.
4. Realisasi Budgetting tidak akan
terjadi secara otomatis, tetapi membutuhkan usaha dan keras untuk mencapainya.
Sumber dan Alat Bantu Budgetting
Sumber-sumber data terseebut terdiri dari :
1. Laporan keuangan periode lalu
2. Data riset pasar mengenai potensi funding dan financing
3. Permohonan pembiayaan yang akan
direalisasikan untuk periode mendatang
4. Rencana angsuran pembiayaan
5. Rencana pengeluaran biaya periode
berikutnya
6. Kebijakan yang telah disepakati
bersama
7. Asumsi-asumsi dalam penetapan cash
in dan cash out sesuai dengan kebijakan yang telah
disepakati
Sedangkan alat bantu yang sederhana
yang digunakan untuk melakukan Budgetting adalah Aliran Kas (cash flow)
yaitu suatu format keuangan yang mengilustrasikan target-target mengenai
mengalirnya dana masuk (cash in) dan dana keluar (cash out) serta
saldo kas pada suatu periode tertentu.
3 ETIKA
BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai
tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di
tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima
tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk
melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang
penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau
pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat
keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi
informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus
dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai
pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata
dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan
etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah
menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang
sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer
orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan,
penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran,
dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung
jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang
seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk
mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga
menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
3.1 Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi komunikasi yang
cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin maraknya penggunaan
Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi
Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah
transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan
semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan pesatnya teknologi informasi
baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang
berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi
di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
3.2 Etika dalam Teknologi Informasi
Seperti yang kita ketahui
perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut
diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia.
Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak
cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli
telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat
yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari
kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
1. Privasi, menyangkut hak individu
untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang
memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi
sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer
pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email
para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi, terhadap informasi
merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor
keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak
bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672
dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti, Perlindungan terhadap
hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme
yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4. Hak cipta adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa
seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
5. Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan
pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
6. Rahasia Perdagangan. Hukum rahasia
perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada
lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk
tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau
dijual.
7. Akses. Fokus dari masalah akses
adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah
tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi
kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua
pihak.